Sunday, October 7, 2018

Tolak Reaktivasi, Masyarakat siap "Jumroh" ke Gedung Sate

Forum Paguyuban Tanah Rel (FPTR) Garut yang terdiri dari para RW dan Tokoh menyelenggarakan Musyawarah dan penyikapan terhadap Rencana Reaktivasi Kereta Api Cibatu-Garut-Cikajang yang sempat diwacanakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan Direktur PT KAI yang sudah tersebarluas di Media Cetak dan Televisi serta Media Sosial.

Pada kesempatan tersemput pihak Paguyuban mengucapkan terima kasih kepada Forum Masyarakat Rel (Fomarel) Garut yang digagas Kang Alimudin, Pak Widianto, Kang Andri dan kawan-kawan lainnya yang sudah bergerak taktis membuat spanduk-spanduk penolakan reaktivasi dan penggusuran tidak manusiawi yang bisa dilakukan oleh Pemerintah dan atau PT KAI. Disisi lain, Alimudin sebagai Ketua Forum Masyarakat Rel mengungkapkan siap bersinergi dan menjadi bagian dari Forum Paguyuban di bawah Pimpinan Bapak Dindin Jaelani dan Sekretaris Bapak Idad  dalam memperjuangkan aspirasi para tokoh dan masyarakat bantaran rel.

Musyawarah yang di pandu oleh Bapak Dadang berjalan dengan sangat demokratis dan terbuka tersebut dihadiri oleh para RW dan Koordinator Wilayah tiap Kecamatan di Kabupaten Garut. prinsifnya, semua sepakat menolak reaktivasi Kereta Api di Kabupaten Garut.

Ustadz Ibang, Pimpinan Pondok Pesantren Ath-Thariq, sebagai tokoh masyarakat Garut, menyatakan bahwa perjuangan masyarakat, meski waktunya panjang suatu saat pasti akan berhasil. Sesuai UUD Negara Republik Indonesia Pasal 33, yang harus diprioritaskan mereka yg tak memiliki ekonomi nu mapan. Mengacu pada Undang-undang Agraria No 05 tahun 1960, serta Peraturan Pemerintah No 26, jika lebih dari 3 tahun, masyarakat punya hak atas tanah, tentu saja Tanah Negara yg belum tercatat hak kepemilikannya. Silahkan cek PP no 24. Forum Pertanahan Internasional yg hadir 84 negara. Presiden menandatangani PP no 86 th 2018 tentang Pembaruan Agraria. Obyek tanah Land Reform yang sudah dikuasai lebih dari 3 tahun. Sekarang sudah ada Lembaga Independen yg menyelsaikan kasus konflik pertanahan diantaranya seperti tanah PTKA ini. Masyarakat Insya Allah akan berhasil dalam perjuangan ini asalkan ikhlas dan istiqomah.


Ustadz Ibang menyatakan berhasil asal pemerintahnya tidak dhalim. Berdasarkan hukum Islam, Tanah tanah tidak diperuntukkan bagi manusia yang dhalim. Sebaliknya, barangsiapa yang menghidupkan tanah, terus dijaga dan dipelihara, maka orang tersebut mempunyai hak. Tanah negara termasuk tanah yang belum tercatat hak dan kepemilikannya. Berdasarkan PP no 86 tahun 2018 tentang Pembaruan Agraria. Negara mengatur hak kepastian hukum pada orang yang tak memiliki tanah, hal tersebut memungkinkan masyarakat yang tak memiliki tanah diberikan hak untuk memiliki.

Ketika Ustadz Ibang melakukan konfirmasi kepada Dr. Helmi (Wakil Bupati Garut), Beliau (Wakil Bupati) menyatakan menolak dan merasa belum dipanggil. Bahkan menyatakan bahwa tanah PT KAI di Garut tidak memungkinkan kalau direaktivasi oleh pihak PT KAI. Dalam Bahasa Sunda, Ustadz Ibang berkata "Bejakeun ka Gubernur, nu ngomong teh gubernur lain tukang macul, masyarakat wanieun lamun "zumroh" ka Gedung Sate. Termasuk masyarakat rel banyak yang mendukung Ridwan Kamil sewaktu mencalonkan jadi Gubernur. "Piraku ieu babalesannana ka masyarakat anu baheula ngadukungna. Tegas Beliau.


Tolak Reaktivasi, Masyarakat siap "Jumroh" ke Gedung Sate

Forum Paguyuban Tanah Rel (FPTR) Garut yang terdiri dari para RW dan Tokoh menyelenggarakan Musyawarah dan penyikapan terhadap Rencana Reakt...